-
01 Satuan Pendidikan
Identitas sekolah, lokasi, tanah, bangunan, ruang, alat.
-
02 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru, tenaga kependidikan, identitas pribadi, kepegawaian, pendidikan formal.
-
03 Peserta Didik
Identitas pribadi, alamat, orang tua, prestasi.
-
04 Substansi Pendidikan
Rombongan belajar, pembelajaran, anggota rombel, jadwal, dsb.
Perpanjangan Batas Akhir Pengumpulan SPTJM Dapodik
SPTJM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah yang diperuntukkan untuk dinas pendidikan nasional sebagai surat pertanggungjawaban kebenaran data atas data sekolah yang telah di download Melalui aplikasi Dapodik.
Merujuk pada NOTA DINAS SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT, seharusnya batas akhir pengumpulan paling lambat tanggal 30 September 2024 Pukul 23.59 WIB, maka diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Oktober Pukul 23.59 WIB, Bagi satuan pendidikan yang tidak mengumpulkan dokumen SPTJM hingga batas waktu yang telah ditetapkan, akan dilakukan penonaktifan akun dapodik sementara hingga mengumpulkan dokumen SPTJM.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pencarian Data Satuan Pendidik (Sekolah)
Sumber Publis Data
Rekap Data per Satuan Pendidikan diproses (Manajemen Dapodik) pada tanggal 02-10-2024