Kantor Cabang Dinas

Ada 4 tugas pokok dari Kantor Cabang Dinas, yaitu :

• Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lngkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; • Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lngkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; • Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berikut ini adalah 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) pada Dinas Pendidikan di Provinsi Jawa Barat :

Sumber Publis Data

Rekap Data per Satuan Pendidikan diproses pada tanggal 03-13-2024